Senin, 15 Desember 2008
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK, DAPATKAH
Sejak diundangkannya Undang Undang Nomor 32 tentang Penyiaran yang ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya PP 12/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik RRI, resmilah RRI menjadi Lembaga Penyiaran Publik. Namun dalam aplikasinya, sudahkah prinsip dan sifat penyiaran publik teraplikasi dengan baik. Jika belum, apa kendalanya ?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar